Narkoba Pembawa Duka

Narkoba Pembawa Duka

Kamis, 11 Juni 2009

Memutus Jaringan Narkoba Dengan P4GN

Anda semua pasti minimal pernah mendengar kata Narkoba. Ya.. benar sekali, Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :

  1. Upper, upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
  2. Downer, downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
  3. Halusinogen, Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
Narkoba tidak lepas dari masyarakat karena barang haram ini digunakan oleh siapa saja. Mungkin itu tetangga anda, teman anda, atau bahkan itu keluarga anda. Memang kita harus tetap waspada terhadap narkoba, kita harus bisa memerangi narkoba. Dalam hal ini kita tidak harus melakukan cara kekerasan untuk memrangi narkoba.
Sekarang apakah anda pernah mendengar P4GN? P4GN adalah singkatan dari Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Dari situlah sedikit demi sedikit rantai peredaran narkoba akan dapat diputus. Berikut ini adalah cara menerapkan P4GN pada kehidupan sehari-hari.




  • Penyalahgunaan
Fungsi narkoba sesungguhnya yaitu sebagai berguna pada bidang kedokteran seperti untuk pembiusan pasien, dan penghilang rasa sakit. Misalnya: Morfin, Petidin, Kodein. Itupun telah dipertimbangkan matang matang penggunaannya. Tapi ada juga golongan narkoba yang berdaya adiktif sangat tinggi dan tidak digunakan untuk dunia kedokteran, dan hanya digunakan untuk penelitian. Misalnya Ganja, Kokain, Heroin. Bahan bahan adiktif tadilah yang digunakan para pecandu narkoba. Jika bahan bahan tadi digunakan tanpa pengawasan / seizin dokter, itu sangat akan berbahaya, apalagi jika digunakan dengan takaran yang sembarangan alias ngawur. Itu malah bisa menyebabkan kematian. Jadi, berhati-hatilah mengkonsumsi obat-obatan tanpa seizin dokter.
Berikut ini adalah cirri-ciri para pengguna narkoba…




  1. Prestasi sekolah menurun
  2. Sering bolos sekolah / pelajaran
  3. Konsentrasi / daya ingat melemah dan tidak bergairah
  4. Perubahan pola makan, tidur menjadi tidak rapi
  5. Lebih sering bersama teman baru yang belum diketahui asal usulnya
  6. Menghindari kegiatan bersama keluarga
  7. Sikap bermusuhan, Tidak kooperatif, Antagonistik
  8. Cepat marah
  9. Pandai berbohong, suka menipu dan mencuri
  10. Sering terlambat atau bahkan tidak bayar uang sekolah
  11. Bicaranya gagap, mata merah berair.
  12. Hidung berlendir walaupun tidak sedang terkena flu
  13. Tertutup, sering mlamun, suka menyendiri
Sedangkan faktor faktor remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba antara lain,

  • Rasa ingin tahu yang sangat tinggi
  • Emosi yang belum stabil
  • Ingin memperluas pergaulan
  • Takut ditinggal teman sebayanya
  • Ingin ngetrend / dianggap jagoan walau tidak tahu resikonya.
  • Pencegahan
Untuk dapat mencegah narkoba masuk ke kehidupan kita, kuncinya hanya terletak pada diri kita sendiri. Karena jika kita akan berbuat sesuatu kita harus berpikir sematang mungkin untuk kemudian mengambil keputusan apakah itu baik untuk kita. Ada beberapa cara untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba :

  1. Siapkan diri untuk hadapi tekanan dan tawaran dari teman, serta siapkan alasan yang masuk akal untuk menolak narkoba.
  2. Belajar mengatakan tidak atas tawaran teman yang kita anggap tidak baik, seperti tawaran untuk menggunakan narkoba. Dan jika dia tetap memaksa, tinggalkan saja dan cari teman baru yang lebih baik dari dia atau alihkan pembicaraan
  3. Pilihlah kegiatan yang positif yang dapat menolong anda meninggalkan dunia narkoba sekaligus dapat untuk menyalurkan hoby, lebih mandiri, lebih PD, lebih berprestasi.
  4. Hindari bergaul dengan kelompok yang menggunakan narkoba, Carilah teman yang bersih.
  • Peredaran
Kunci utama memutus jaringan narkoba melalui peredarannya adalah pengawasan Negara. Karena narkoba berasal dari luar negeri dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia karena lemahnya pengawasan Negara terhadap turis yang masuk ke Indonesia. Kita juga harus waspada, kenapa? Karena tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga teman kita yang mengkonsumsinya dan bahkan menawarkan kepada kita. Untuk itu kita harus tetap waspada agar tidak ikut terjerumus dalam gelapnya dunia narkoba. Jaga pergaulan, hindari merokok juga karena rokok juga dapat menimbulkan ketergantungan.




  • Pemberantasan

Merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang secara historis dan empiris terbukti bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya. Dalam memberantas narkoba –dan dalam menerapkan seluruh hukumnya– Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara.
Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:

  1. Menumbuhkan ketakwaan kepada anggota masyarakat. Karena dengan itu dapat terbentuk moral yang baik pada seseorang. Seseorang yang bertakwa akan merasa bahwa hidupnya sangat tergantung oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, dia tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kegelapan. Selain menumbuhkan ketakwaan itu pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
  2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang apatis ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan masa depan harus dilarang.
  3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus membongkar jaringan narkoba di Indonesaia. Selain itu Negara harus menetapkan suatu hukuman tegas yang memberi efek jera kepada para pengguna maupun pengedar narkoba.
    Selain itu hakim – hakim juga harus bersikap tegas, tak perduli itu Roy Martin atau siapapun tersangkanya, jangan sekali kali tergoda suap.

Tapi untuk kamu yang telah terlanjur menggunakan, jangan biarkan hidupmu dalam bayang-bayang narkoba. Harus yakin kalau kamu bisa lepas dari narkoba. Yakinlah, jika kamu benar-benar berusaha untuk sembuh, kamu pasti bisa. Keluarga juga harus mendukung usahanya untuk sembuh. Jangan malah disia-siakan. Karena dorongan keluarga, memberinya semangat untuk tetap hidup.
Dengan demikian diharapkan massa depan yang lebih cerah daripada sebelumnya oleh masyarakat Indonesia terutama anak muda Kendal. Godbye drugs and let’s we pick up clearer future. My life is beautiful without Drugs.

Sanksi bagi para pelanggar

– Untuk Narkotika (UU RI No. 22/97)

  1. Kultivasi atau penanaman (dijerat pasal 78). Menanam, Memiliki, Memelihara. Ancaman hukuman kurang dari 10 th. dan denda 250 jt.
  2. Pengguna (dijerat pasal 79). Menyalahgunakan narkotika. Ancaman hukuman kurang dari 4 th.
  3. Produsen / Mengolah (dijerat pasal 80). Ancaman hukuman kurang dari 20 th. atau seumur hidup dan denda 1 milyar.
  4. Distributor / pengedar dijerat pasal berlapis:
  • Dijerat pasal 18; (Membawa / mengirim / mengangkut narkotika). Diancam hukuman 15 th. + denda 750 jt.
  • Dijerat pasal 82; (Import / export , membeli untuk dijual kembali). Diancam hukuman 20 th. Atau seumur hidup + denda 1 Milyar.

– Untuk Psikotropika (UU RI no. 5 / 97)


  1. Pengguna psikotropika (dijerat pasal 59,62). Ancaman hukuman lebih dari 4 th. kurang dari 15 th. + denda 750 jt.
  2. Pengedar psikotropika (dijerat pasal 59,60). Ancaman hukuman kurang dari 15 th. + denda 750 jt.
  3. Produsen psikotropika (dijerat pasal 80). Ancaman hukuman kurang dari 15 th. + denda 750 jt.


Dunia Indah Tanpa Narkoba

Dunia Indah Tanpa Narkoba