- Upper, upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
- Downer, downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
- Halusinogen, Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
- Penyalahgunaan
Berikut ini adalah cirri-ciri para pengguna narkoba…
- Prestasi sekolah menurun
- Sering bolos sekolah / pelajaran
- Konsentrasi / daya ingat melemah dan tidak bergairah
- Perubahan pola makan, tidur menjadi tidak rapi
- Lebih sering bersama teman baru yang belum diketahui asal usulnya
- Menghindari kegiatan bersama keluarga
- Sikap bermusuhan, Tidak kooperatif, Antagonistik
- Cepat marah
- Pandai berbohong, suka menipu dan mencuri
- Sering terlambat atau bahkan tidak bayar uang sekolah
- Bicaranya gagap, mata merah berair.
- Hidung berlendir walaupun tidak sedang terkena flu
- Tertutup, sering mlamun, suka menyendiri
- Rasa ingin tahu yang sangat tinggi
- Emosi yang belum stabil
- Ingin memperluas pergaulan
- Takut ditinggal teman sebayanya
- Ingin ngetrend / dianggap jagoan walau tidak tahu resikonya.
- Pencegahan
- Siapkan diri untuk hadapi tekanan dan tawaran dari teman, serta siapkan alasan yang masuk akal untuk menolak narkoba.
- Belajar mengatakan tidak atas tawaran teman yang kita anggap tidak baik, seperti tawaran untuk menggunakan narkoba. Dan jika dia tetap memaksa, tinggalkan saja dan cari teman baru yang lebih baik dari dia atau alihkan pembicaraan
- Pilihlah kegiatan yang positif yang dapat menolong anda meninggalkan dunia narkoba sekaligus dapat untuk menyalurkan hoby, lebih mandiri, lebih PD, lebih berprestasi.
- Hindari bergaul dengan kelompok yang menggunakan narkoba, Carilah teman yang bersih.
- Peredaran
- Pemberantasan
Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
- Menumbuhkan ketakwaan kepada anggota masyarakat. Karena dengan itu dapat terbentuk moral yang baik pada seseorang. Seseorang yang bertakwa akan merasa bahwa hidupnya sangat tergantung oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, dia tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kegelapan. Selain menumbuhkan ketakwaan itu pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
- Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang apatis adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah narkoba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan masa depan harus dilarang.
- Tindakan Tegas Negara. Negara harus membongkar jaringan narkoba di Indonesaia. Selain itu Negara harus menetapkan suatu hukuman tegas yang memberi efek jera kepada para pengguna maupun pengedar narkoba.
Selain itu hakim – hakim juga harus bersikap tegas, tak perduli itu Roy Martin atau siapapun tersangkanya, jangan sekali kali tergoda suap.
Sanksi bagi para pelanggar
– Untuk Narkotika (UU RI No. 22/97)
- Kultivasi atau penanaman (dijerat pasal 78). Menanam, Memiliki, Memelihara. Ancaman hukuman kurang dari 10 th. dan denda 250 jt.
- Pengguna (dijerat pasal 79). Menyalahgunakan narkotika. Ancaman hukuman kurang dari 4 th.
- Produsen / Mengolah (dijerat pasal 80). Ancaman hukuman kurang dari 20 th. atau seumur hidup dan denda 1 milyar.
- Distributor / pengedar dijerat pasal berlapis:
- Dijerat pasal 18; (Membawa / mengirim / mengangkut narkotika). Diancam hukuman 15 th. + denda 750 jt.
- Dijerat pasal 82; (Import / export , membeli untuk dijual kembali). Diancam hukuman 20 th. Atau seumur hidup + denda 1 Milyar.
– Untuk Psikotropika (UU RI no. 5 / 97)
- Pengguna psikotropika (dijerat pasal 59,62). Ancaman hukuman lebih dari 4 th. kurang dari 15 th. + denda 750 jt.
- Pengedar psikotropika (dijerat pasal 59,60). Ancaman hukuman kurang dari 15 th. + denda 750 jt.
- Produsen psikotropika (dijerat pasal 80). Ancaman hukuman kurang dari 15 th. + denda 750 jt.